PENALARAN INDUKTIF
Penalaran induktif adalah proses
yang berpangkal dari peristiwa yang khusus yang dihasilkan berdasarkan hasil
pengamatan empirik dan mengjasilkan suatu kesimpulan atau pengetahuan yang
bersifat umum. Menurut
saya pada bagian-bagian artikel yang saya analisa adalah induktif. “Direksi XL
Axiata enggan menyebutkan perusahaan mana saja yang meminati menaranya
tersebut.” bagian kalimat Direksi XL
Axiata enggan menyebutkan adalah khusus, karena kalimat tersebut
menyebutkan person (direksi). Seorang direksi hanya ada satu dan di kalimat
tersebut dijelakan lagi bahwa direksi tersebut dari XL Axiata. Sedangkan
kalimat perusahaan mana saja yang
meminati menaranya tersebut. bersifat umum, karena tidak dijelaskan
perusahaan apa yang maminati Menara tersebut.
Pada kalimat “Menurut direksi, posisi terakhir ada tujuh
pemain yang kemungkinan besar akan masuk tahap penawaran (lelang) akhir.” Bagian
Menurut direksi, posisi terakhir adalah
khusus. Sama seperti penjelasan sebelumnya, pada kalimat tersebut disebutkan
direksi, maka dari itu disebut khusus karena direksi hanya ada satu orang.
Sedangkan pada bagian ada tujuh pemain
yang kemungkinan besar akan masuk tahap penawaran (lelang) akhir adalah
umum, karena kata tujuh pemain yang ada pada kalimat tersebut tidak di jelaskan
atau disebutkan siapa saja yang akan bermain.
Pada kalimat “Sekadar diketahui, tender menara tahap II yang
tengah dilakukan XL Axiata diperkirakan tidak hanya menyajikan persaingan
antara pemain lokal, tetapi juga perusahaan asing.” Pada bagian , tender menara tahap II yang tengah dilakukan
XL Axiata diperkirakan bersifat khusus, karena pada kalimat tersebut
dijelaskan bahwa yang memiliki tender Menara adalah XL Axiata. Sedangkan pada
kalimat tidak hanya menyajikan persaingan
antara pemain lokal, tetapi juga perusahaan asing bersifat umum, karena
pada kalimat tersebut tidak dijelaskan secara rinci perusahaan asing nya.
Pada kalimat “Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara,
pada sebuah kesempatan tatap muka di Kompas.com menyebutkan bahwa Kementerian
mendorong adanya sharing infrastruktur pada bisnis telekomunikasi di Indonesia”
pada bagian Menteri Komunikasi dan
Informatika Rudiantara, pada sebuah kesempatan tatap muka di Kompas.com adalah
khusus, karena pada kalimat tersebut sangat jelas bahwa menteri komunikasi dan
informastika Rudiantara melakukan tatap muka di Kompas.com. sedangkan pada
bagian menyebutkan bahwa Kementerian
mendorong adanya sharing infrastruktur pada bisnis telekomunikasi di Indonesia bersifat
umum, karena pada kalimat tersebut tidak dijelaskan kembali kementrian apa yang
mendorong adanya sharing infrastruktur pada bisnis telekomunikasi di Indonesia.
Pada kalimat “Sementara dalam Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha
yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, pemerintah masih
menutup kesempatan investor asing masuk dalam bisnis menara” pada bagian Sementara dalam Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha
yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal bersifat khusus,
karena peraturan presiden merupakan suatu ilmu yang pasti. Sedangkan pada
kalimat pemerintah masih menutup
kesempatan investor asing masuk dalam bisnis menara bersifat umum, karena
pemerintahan itu bersifat luas.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar