Pages

Minggu, 27 Maret 2016

BAHASA INDONESIA (PENALARAN INDUKTIF 1)



PENALARAN INDUKTIF 
 
Penalaran induktif adalah proses yang berpangkal dari peristiwa yang khusus yang dihasilkan berdasarkan hasil pengamatan empirik dan mengjasilkan suatu kesimpulan atau pengetahuan yang bersifat umum. Menurut saya pada bagian-bagian artikel yang saya analisa adalah induktif. “Direksi XL Axiata enggan menyebutkan perusahaan mana saja yang meminati menaranya tersebut.” bagian kalimat Direksi XL Axiata enggan menyebutkan adalah khusus, karena kalimat tersebut menyebutkan person (direksi). Seorang direksi hanya ada satu dan di kalimat tersebut dijelakan lagi bahwa direksi tersebut dari XL Axiata. Sedangkan kalimat perusahaan mana saja yang meminati menaranya tersebut. bersifat umum, karena tidak dijelaskan perusahaan apa yang maminati Menara tersebut. 

Pada kalimat “Menurut direksi, posisi terakhir ada tujuh pemain yang kemungkinan besar akan masuk tahap penawaran (lelang) akhir.” Bagian Menurut direksi, posisi terakhir adalah khusus. Sama seperti penjelasan sebelumnya, pada kalimat tersebut disebutkan direksi, maka dari itu disebut khusus karena direksi hanya ada satu orang. Sedangkan pada bagian ada tujuh pemain yang kemungkinan besar akan masuk tahap penawaran (lelang) akhir adalah umum, karena kata tujuh pemain yang ada pada kalimat tersebut tidak di jelaskan atau disebutkan siapa saja yang akan bermain. 

Pada kalimat “Sekadar diketahui, tender menara tahap II yang tengah dilakukan XL Axiata diperkirakan tidak hanya menyajikan persaingan antara pemain lokal, tetapi juga perusahaan asing.” Pada bagian , tender menara tahap II yang tengah dilakukan XL Axiata diperkirakan bersifat khusus, karena pada kalimat tersebut dijelaskan bahwa yang memiliki tender Menara adalah XL Axiata. Sedangkan pada kalimat tidak hanya menyajikan persaingan antara pemain lokal, tetapi juga perusahaan asing bersifat umum, karena pada kalimat tersebut tidak dijelaskan secara rinci perusahaan asing nya. 

Pada kalimat “Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, pada sebuah kesempatan tatap muka di Kompas.com menyebutkan bahwa Kementerian mendorong adanya sharing infrastruktur pada bisnis telekomunikasi di Indonesia” pada bagian Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, pada sebuah kesempatan tatap muka di Kompas.com adalah khusus, karena pada kalimat tersebut sangat jelas bahwa menteri komunikasi dan informastika Rudiantara melakukan tatap muka di Kompas.com. sedangkan pada bagian menyebutkan bahwa Kementerian mendorong adanya sharing infrastruktur pada bisnis telekomunikasi di Indonesia bersifat umum, karena pada kalimat tersebut tidak dijelaskan kembali kementrian apa yang mendorong adanya sharing infrastruktur pada bisnis telekomunikasi di Indonesia. 

Pada kalimat “Sementara dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, pemerintah masih menutup kesempatan investor asing masuk dalam bisnis menara” pada bagian Sementara dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal bersifat khusus, karena peraturan presiden merupakan suatu ilmu yang pasti. Sedangkan pada kalimat pemerintah masih menutup kesempatan investor asing masuk dalam bisnis menara bersifat umum, karena pemerintahan itu bersifat luas. 

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar