Etika
profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi
informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik
tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu
kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau
tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan
profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri
uang, password leat computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti
itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah
disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain
hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet
sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini. Adapun kode etik yang diharapkan
bagi para pengguna internet adalah :
I.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi
yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam
segala bentuk.
II.
Menghindari dan tidak mempublikasi
informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif
masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan,
pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
III.
Menghindari dan tidak mempublikasikan
informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum
(illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
IV.
Tidak menampilkan segala bentuk
eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
V.
Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan
atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap
kegiatan pirating, hacking dan cracking.
VI.
Tidak berusaha atau melakukan serangan
teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki
pihak lain.
VII.
Menghormati etika dan segala macam
peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab
sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
VIII.
Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan
oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Kode
etik penggunaan fasilitas internet di kantor hampir sama dengan kode etik
pengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal
atau aktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi
atauinstansi. Berikut adalah contoh kode etik penggunaan internet dikantor :
1)
Menghindari penggunaaan fasilitas internet
diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri.
2)
Tidak menggunakan internet untuk
mempublikasi atau bertukar informasi internalkantor kepada pihak luar secara
ilegal.
3)
Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking
atau cracking terhadap fasilitas internet kantor.
4)
Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh
kantor dalam penggunaan fasilitasinternet.
Dunia
internet sekarang ini seakan menjadi kebutuhan pokok bagi penggunannya.
Kebutuhan akan informasi di dalamnya membuat tidak sedikit orang merasa
ketergantungan dengan internet. Namun, kurangnya perhatian banyak orang akan
sisi negatif dari internet membuat banyak juga masyarakat yang kurang
mengetahui seluk beluk dunia IT seakan dengan mudahnya tertipu, jika tidak awas
terhadap informasi yang disebarluaskan.
Karenanya, kode etik
penggunaan internet di segala macam kondisi dan tempat, seperti perusahaan
sangat lah harus di perhatikan. Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri
dan tidak ada nilai baku yang berlaku indentik, tiap orang dapat memiliki
interprestasi yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati. Karena itu
siapapun bebas untuk mematuhi peraturan yang sesuai dengan dirinya dan yang
tidak menyetujui bebas memilih untuk tetap berada di sana sebagai minoritas
atau keluar dari lingkungan tersebut. Suatu demokrasi yang mungkin bisa sangat
radikal, namun umumnya setiap lingkungan memiliki prinsip keseimbangan yang
mampu mentrolerir pertentangan dan perbedaan yang mungkin terjadi.
Tidak
ada sanksi hukum terhadap pelanggaran etika dalam pergaulan Internet kecuali
sanksi secara moril dikucilkan, diblack list dari suatu lingkungan, dicabut
keanggotaanya dari suatu lembaga internet dan sebagainya, kemungkinan adanya
sengketa individual yang bisa berakibat pembalasan secara langsung (technically
attack) terhadap resource yang dimiliki. Dalam kasus tertentu pelanggaran
etikan ini juga dapat diajukan ke pengadilan melalui mekanisme hukum positif
yang berlaku pada diri seseorang warga negara maupun lembaga organisasi. Yang
paling sering terjadi berkaitan dengan tuntutan hukum adalah menyangkut soal
pelanggaran Hak Cipta, Hak Privacy dan seranga ilegal (Piranting, Hacking
maupun Cracking) terhadap suatu produk, perseorangan maupun institusi yang
dilindungi hukum positif secara internasional. Begitu juga sama halnya kode
etik penggunaan internet di perusahaan, divisi IT yang notabene memiliki
tanggung jawab terhadap segala macam hal yang berbau IT, sebaiknya harus
membuat kode etik untuk semua user di perusahaannya apabila menggunakan
internet. Dimisalkan kode etik menggunakan email di kantor :
·
Tetaplah sopan dan jangan menggunakan kata
yang kurang sopan atau bersifat merendahkan, melecehkan ataupun mengejek
·
Menggunakan bahasa yang umum dan semua
orang pahami, tidak menggunakan singkatan yang hanya dimengerti secara personal
(singkatan yang kurang dipahami, ataupun istilah-istilah yang tidak umum)
·
Tulis pesan secara singkat, tidak usah
bertele-tele dan langsung ke pokok/ isi email tersebut
·
Menggunakan huruf kapital hanya pada awal
kalimat saja, jangan menggunakan huruf kapital di semua kalimat, karena
seakan-akan isi email anda seperti orang yang sedang berteriak
·
Pergunakan blind copy dan courtesy copy
dengan tepat
·
Gunakan email perusahaan hanya untuk
urusan perusahaan, jangan digunakan sebagai penerima pesan yang sifatnya
pribadi
·
Gunakan baris Subject untuk menunjukkan
isi dan maksud
·
Gunakan tanda tangan (signature) yang
mencantumkan informasi kontak
·
Buatlah ringkasan untuk diskusi yang
panjang