Pages

Senin, 17 April 2017

Modus Kejahatan TI dan Contoh Kasus

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime) Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime) Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus Kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access b. Illegal Contents
c. Penyebaran virus secara sengaja
d. Data Forgery
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
f. Cyberstalking
g. Carding
h. Hacking dan Cracker
i. Cybersquatting and Typosquatting
j. Hijacking
k. Cyber Terorism

Contoh Kasus :
Pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain.Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencuriandilakukan cukup dengan menangkap “user_id ” dan “password ” saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk mencuri informasi saja. Pihak yang kecurian tidak akan merasakankehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika informasi tersebut digunakan oleh pihak yangtidak bertanggung jawab. Hal tersebut akan membuat semua beban biaya penggunaan account oleh si pencuri dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya. Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet Service Provider ). Kasus yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian yang dilakukan oleh dua Warnet di Bandung.Kasus lainnya: Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut,identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat130 nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian padakesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan password diketahui orang tersebut. Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password  oleh seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrimeini merupakan jenis cybercrime uncauthorized access dan hacking-cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hakmilik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person ).

Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
1. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehinggatidak mudah disadap (plaintext   diubah menjadi chipertext  ). Untuk meningkatkankeamanan authentication (pengunaan user_id dan password ), penggunaan enkripsidilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap dataatau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer  (SSL) yang mulanyadikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dariApache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSLdengan menambahkan software tambahan, seperti open SSL.
2. Penggunaan Firewall tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harusmelalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3. Perlunya CyberLawCyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lainadalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukumMayantara.
4. Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP,SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.


Referensi :
https://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
http://blackapril.tripod.com/cyber_crime_tugas_besar_dunia_ti_indonesia.htm
https://www.it-jurnal.com/kejahatan-teknologi-informasi-cybercrime/

Profesional

Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti: bersifat profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan, beroleh bayaran karena keahliannya itu.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua kriteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan hidupnya.

CIRI-CIRI PROFESIONALISME
  1. Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yangbersangkutan dengan bidang tadi.
  2. Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
  3. Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
  4. Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.

KODE ETIK PROFESI
Kode etik profesi dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda atau pedoman etis dalam melakukan sebuah kegiatan, pekerjaan bahkan perilaku. Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam mengarungi kehidupannya dalam masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya. Dalam kode etik, profesi juga terdapat larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka yang merupakan anggota profesi. tidak hanya itu, kode etik profesi pun, berisi tentang tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat. Dengan demikian kode etik profesi berperan sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.

Referensi :
https://arisandi21.wordpress.com/2012/12/04/pengertian-profesionalisme-ciri-ciri-profesionalisme/
http://sirendi.blogspot.co.id/2013/04/etika-profesi-profesionalisme-ciri.html

Profesi

Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua definisi yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam definisi yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.

Ciri-ciri Profesi:

  • Memiliki pengetahuan khusus
  • Adanya kaidah dan standar moral yang tinggi
  • Mengabdi kepada kepentingan orang banyak
  • Memiliki izin khusus untuk menjalankan suatu profesi
  • Dihuni oleh orang yang profesional 
  •  

Prinsip Etika Profesi:

Tanggung jawab:
terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya, termasuk dampaknya bagi kehidupan orang lain
Keadilan: 
mengandung nilai kapan, dimana, siapa saja wajib diberikan pelayanan sesuai dengan haknya
Otonomi: 
kaum profesional memiliki dan diberikebebasan dalam menjalankan profesinya

Syarat Suatu Profesi :

1.Melibatkan intelektual
2.Mengeluti satu batang tubuh yang khusus
3.Persiapan profesional yang alami bukan sekedar latihan
4.Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
5.Menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
6.Layanan umum di atas pribadi
7.Mempunyai organisasi profesi
8.Menentukan standarnya sendiri seperti kode etik


 Referensi :
http://www.gurupendidikan.com/5-pengertian-dan-karakteristik-profesi-menurut-para-ahli/
http://definisimu.blogspot.co.id/2012/10/definisi-profesi.html

Etika

Istilah etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata etika yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu taetha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu, tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk inilah yang melatar belakangi terbentuknya istilah etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologi ( asal usul kata ), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu keadaan yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyrakat yang memerlukan.
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional diperlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler, dan lain-lain.
Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terkindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan yang tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata ethos yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli:
a)      Drs. O.P. Simorangkir, bahwa etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
b)      Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika ilsafat bahwa etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
c)      Drs. H. Burhanudin Salam bahwa etika adalah cabang filsafat yang berbicra mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Macam-macam Etika
1.      Macam-macam Etika
Ada macam-macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruk priaku manusia:
a.       Etika Deskriptif
Etika Deskriptif yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikerja oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatau yang bernilai
 Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
Contohnya:  Mengenai masyarakat Jawa yang mengajarkan tatakrama berhubungan dengan oranag yang lebih tua dari pada kita.
b.      Etika Normatif
Etika Normatif yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku yang ideal yang saharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.
Contohnya: Etika yang bersifat individual seperti kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab.
c.       Metaetika
Pendekatan  ini lebih menekankan bagaimana gagasan etika berasal dan apa maknanya. Pendekatan ini lebih bersifat kebahasaan atau pemaknaan atas segala ucapan moral atau dapat di sebut jalan atau jembata menuju etika itu sendiri.
 Manfaat Etika
a.       Dapat membantu suatu pendirian dalam beragam pandangan dan moral.
b.      Dapat membantu membedakan mana yang tidak boleh dirubah dan mana yang boleh dirubah.
c.       Dapat menyelesaikan masalah-maslah moralitas maupaun sosial lainnya yang membingunkan masyarakat dengan pemikiran yang sistematis dan kritis.
d.      Berusaha menyelidiki suatu masalah sampai ke akar-akarnya bukan hanya sekedar ingin tahu tanpa memperdulikan.

Referensi :
https://firmansyam22.blogspot.co.id/2015/11/makalah-pengertian-etika-dan-sopan.html
http://nurulfahmikesling.blogspot.co.id/2015/12/mata-kuliah-etika-profesi-sanitarian.html