Dalam
Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S.
Badudu (2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan
tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang
profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti: bersifat
profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan
latihan, beroleh bayaran karena keahliannya itu.
Dari
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua
kriteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu
merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan. Artinya seseorang dapat
dikatakan memiliki profesionalisme manakala memiliki dua hal pokok
tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya
dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan hidupnya.
CIRI-CIRI PROFESIONALISME
- Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yangbersangkutan dengan bidang tadi.
- Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
- Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
- Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
KODE ETIK PROFESI
Kode
etik profesi dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda atau
pedoman etis dalam melakukan sebuah kegiatan, pekerjaan bahkan
perilaku. Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus
diindahkan oleh setiap anggota profesi dalam melaksanakan tugas
profesinya dan dalam mengarungi kehidupannya dalam masyarakat.
Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi
tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya. Dalam kode etik,
profesi juga terdapat larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan
tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka
yang merupakan anggota profesi. tidak hanya itu, kode etik profesi pun,
berisi tentang tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulan
sehari-hari di dalam masyarakat. Dengan demikian kode etik profesi
berperan sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan.
Referensi :
https://arisandi21.wordpress.com/2012/12/04/pengertian-profesionalisme-ciri-ciri-profesionalisme/
http://sirendi.blogspot.co.id/2013/04/etika-profesi-profesionalisme-ciri.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar