Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain
sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan
komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya
serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini
kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia
internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi
positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan
teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak
negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media
Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya
kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui
jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia,
seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan
cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer
komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik
formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang
memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya
CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit
mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet dan intranet.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang
dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian,
pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni
kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan
individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat
adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik
dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal
berikut:
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus Kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
b. Illegal Contents
c. Penyebaran virus secara sengaja
d. Data Forgery
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
f. Cyberstalking
g. Carding
h. Hacking dan Cracker
i. Cybersquatting and Typosquatting
j. Hijacking
k. Cyber Terorism
Contoh Kasus :
Pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain.Pencurian
account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena
pencuriandilakukan cukup dengan menangkap “user_id ” dan “password ”
saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk mencuri informasi saja. Pihak yang
kecurian tidak akan merasakankehilangan. Namun, efeknya akan terasa
jika informasi tersebut digunakan oleh pihak yangtidak bertanggung
jawab. Hal tersebut akan membuat semua beban biaya penggunaan account
oleh si pencuri dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya.
Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet Service Provider ). Kasus yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian yang
dilakukan oleh dua Warnet di Bandung.Kasus lainnya: Dunia perbankan
dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat
situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat
situs situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke
situs-situs tersebut,identitas pengguna (user ID) dan nomor
identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat130 nasabah tercuri
data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web
Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi
perhatian padakesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk
keuntungan.Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah
BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan.
Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas
Internet banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke Klik
BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada
juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan
harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan cara yang telah
ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin tiba-tiba
ada orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut
fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan password diketahui
orang tersebut. Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh
seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke
dalam cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrimeini merupakan jenis cybercrime uncauthorized access dan
hacking-cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis
cybercrime menyerang hakmilik (against property). Sasaran dari kasus
kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person ).
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
1. Penggunaan
enkripsi untuk meningkatkan keamanan.Penggunaan enkripsi yaitu dengan
mengubah data-data yang dikirimkan sehinggatidak mudah disadap
(plaintext diubah menjadi chipertext ). Untuk meningkatkankeamanan
authentication (pengunaan user_id dan password ), penggunaan
enkripsidilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak
bias menyadap dataatau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW.
Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure
Socket Layer (SSL) yang mulanyadikembangkan oleh Nerscape. Selain
server WWW dari netscape, server WWW dariApache juga dapat dipakai
karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSLdengan
menambahkan software tambahan, seperti open SSL.
2. Penggunaan
Firewall tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses
dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan
perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal.
Informasi yang keluar dan masuk harusmelalui atau melewati firewall.
Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang
melewatinya.
3. Perlunya
CyberLawCyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan TI. Istilah lainadalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia
Maya (Virtual World Law) dan hukumMayantara.
4. Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP,SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
Referensi :
https://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
http://blackapril.tripod.com/cyber_crime_tugas_besar_dunia_ti_indonesia.htm
https://www.it-jurnal.com/kejahatan-teknologi-informasi-cybercrime/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar